Komisi II Evaluasi Pilkada Serentak 2015

01-02-2016 / KOMISI II

Komisi II DPR Ri melakukan evaluasi penyelenggaran pemilihan kepala derah (Pilkada) serentak tahun 2015, yang akan diulangi pada tahun 2017.

Anggota Komisi II Hetifah mengatakan harus ada suatu perbaikan dari yang telah terjadi pada tahun 2015, dengan cara dievaluasi secara cermat bersama Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Komisi II akan menjadi Komisi yang sibuk. Tahun ini ada banyak agenda yang sangat penting terkait dengan kehidupan berdemokrasi Indonesia,” katanya, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, (1/2/2016).

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa agenda kedua, yang tidak kalah pentingnya, terkait masalah Pemilu secara keseluruhan nanti Tahun 2019, karena kita akan membuat Pemilu serentak termasuk dengan pemilihan presiden (Pilpres). Menurutnya, pasti akan banyak perubahan-perubahan yang terkait dengan pengaturan.

“Kalau Pilpres bersamaan dengan Pemilu, berarti kan kita belum tahu berapa perolehan partai. Apakah seperti sekarang kan gak mungkin kita lakukan lagi. Bahwa untuk mencalonkan Presiden minimal partai harus memiliki atau memperoleh suara minimal 20%. Karena akan bersamaan, apakah semua partai boleh saja bebas mencalonkan presiden. Nah ini akan sangat menarik dan penting untuk dibahas terus,” papar Hetifah.

Selain itu, kata Hetifah, kita ingin menghindari banyak praktek pemilu curang seperti merebaknya money politic, masalah calon tunggal, isu soal dinasti dan terpidana.

Lebih lanjut, Hetifah mengutarakan bahwa hasil pilkada tahun 2015 lalu, harusnya dievaluasi mulai awal, dari proses rekrutmen karena keberhasilan pilkada buka hanya sekedar pelaksanaannya, tapi siapa orang-orang yang akhirnya dicalonkan. Selain itu perlu dilihat antusiasme masyarakat sebab terkait kualitas pilkada.

Sebetulnya ini, masih bisa ditingkatkan jika ada beberapa peraturan yang bisa diubah, karena ada beberapa keputusan misalnya saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mencalonkan, jika mereka ingin mencalonkan diri maka harus mundur.

“Padahal di banyak daerah sebetulnya orang-orang yang kompeten dan memiliki pengalaman ya itu-itu aja orangnya. Jadi begitu ada aturan itu akhirnya hanya mereka yang dari kategori tertentu misalnya backgroundnya pengusaha. Jadi sangat membatasi dari sisi calon-calon yang berkontestasi. Jadi masih kurang bervariasi dan kurang banyak pilihan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Terkait dengan aturan kampanye, karena kampanye memang dibiayai oleh negara dirasa kurang adil bagi setiap calon, sehingga masyarakat untuk mengetahui si calon sangat dibatasi karena jumlah alat kampanye dan alat peraga minim.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa akan ada pilkada dan siapa saja calon dan bagaimana kualitasnya,” tandasnya.

Kemudian, sampai nantinya ke soal MK, karena ada peraturan UU yang ternyata tidak berkesesuaian dengan aturan MK terkait siapa yang berhak untuk mengajukan sengketa atau keberatan atas hasil pilkada. Bagaimana menghitung besaran perbedaan suara yang masih memungkinkan bisa memperkarakan?

“Tidak boleh lagi ke depan pada tahun 2017 kelemahan-kelemahan itu harus dikurangi. Melaluli pilkada, kepala daerah itu ada kunci dari inovasi dan pelayanan publik yang baik. Kepala daerah mempengaruhi kualitas pembangunan di daerah itu,” tegas Hetifah dari Dapil Kalimantan Timur ini. (as), foto : agung sulistiono/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...